Polres Maluku Tenggara Bekuk Pencuri 24 Baterai Tower Telkomsel

oleh -3,196 views

Porostimur.com, Langgur – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian 24 baterai milik Telkomsel dalam waktu 12 jam.

Tersangka berinisial O.T. ditangkap saat hendak mengambil barang curian di kawasan hutan Jalan Debut, Kei Kecil, pada Minggu (6/4/2025).

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan Telkomsel pada 5 April 2025.

Korban melaporkan pencurian 17 baterai dari tower Telkomsel di Jalan Raya Debut dengan nilai kerugian mencapai Rp135 juta.

Merespons laporan tersebut, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Andre Souhoka langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Baca Juga  Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, Warga Ternate Diminta Waspada

Hingga pukul 03.00 WIT, petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di hutan dekat lokasi tower. Tak lama, seorang pria berbaju hitam dengan senter HP datang mendekati motor tersebut.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas segera mengamankan pria itu, yang kemudian diketahui sebagai O.T. Setelah diinterogasi, O.T. mengakui telah menjual 10 baterai ke pengepul besi tua di Fiditan, Kota Tual, dan 14 baterai lainnya di Dumar, Kota Tual.

No More Posts Available.

No more pages to load.