Polres Maluku Tenggara Bekuk Pencuri 24 Baterai Tower Telkomsel

oleh -3,215 views

Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan seluruh 24 baterai curian pada pukul 08.15 WIT.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, O.T. ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (5) juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di Maluku Tenggara,” ujar AKBP Frans Duma. (*)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.