Porostimur.com, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengancam bakal memanggil paksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara pada Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang.
Langkah ini bakal ditempuh lembaga antirasuah itu, tagal sudah dua kali Hasyim tak hadir dalam sidang perkara suap perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu.
Terbaru, mantan Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara itu diketahui tak hadir guna memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ternate, Rabu (6/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi B. Maghaz, mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga kepada yang bersangkutan untuk sidang berikutnya. Jika panggilan ketiga juga tidak hadir, maka upaya paksa akan dilakukan.
“Tentu keterangan bersangkutan sangat dibutuhkan, kami akan panggil sekali lagi panggilan ketiga. Jika tidak, tentu ada panggilan paksa mungkin bisa kita minta ke majelis,” katanya kepada wartawan media ini, Rabu (6/11/2024).
Ketidakhadiran mantan Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara pada hari ini JPU masih menerima alasannya, namun panggilan berikut harus hadir.