2 Warga Haya Jadi Tersangka Pembakaran dan Perusakan PT Waragonda Mineral Pratama

oleh -171 views

Porostimur.com, Masohi – Polres Maluku Tengah menetapkan dua orang warga Desa Haya berinisial HM dan SAT, selaku tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan kantor PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

Polisi mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) akhir pekan lalu.

“HM berperan sebagai aktor utama yang mengatur penyerangan, sementara SAT ikut terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembakaran kantor PT WMP,” ujar Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Rendie Renaldi, Kamis (20/2/2025).

Menurut AKP Rendie, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menggelar ekspose kasus.

“Kami menetapkan HM dan SAT sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan sejak sehari setelah kejadian,” ujarnya.

Baca Juga  Polresta Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anak di Tihu, Terancam 5 Tahun Penjara

HM dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, sedangkan SAT dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Rendie menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran penambang pasir merah ini masih terus berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kami akan bekerja secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.