Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 23 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Provinsi Maluku dinyatakan tidak lolos tahapan pencalegan. 23 orang yang tidak memenuhi syarat atau tersingkir dari DCS itu berasal dari lima parpol, yakni tujuh dari Partai Buruh, dua dari PKN, tiga dari Partai Garuda, sembilan dari PBB, dan dua dari Partai Ummat.
“Jadi ada 23 bacaleg yang tak lagi masuk DCS karena tidak memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Kamis (24/8/2023) di Ambon.
Rifan menyebut, rata-rata bacaleg TMS bermasalah pada surat kesehatan yang dimasukan, surat keterangan pengadilan, surat narkoba, surat keterangan yang dibiarkan kosong dan lainnya.
Selain itu juga soal kegandaan nama dan syarat-syarat lain yang dipersyaratkan oleh KPU, yang kemudian tidak diperbaiki oleh parpol.
“Ini hasil verifikasi KPU yang berkaitan dengan pencermatan perbaikan DCS. Jadi sudah jelas,” ujar Rifan.
“Apalagi ini juga diunggah lewat Silon KPU makanya semua data terbaca lengkap. Jadi yang tidak lengkap, langsung TMS,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Maluku sejak Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023) kemarin.











