Porostimur.com, Jakarta – Usulan penundaan Pemilu 2024 banyak ditentang. Salahsatunya oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid.
Menurutnya bahwa penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan pejabat publik tidak sejalan dengan semangat konstitusi.
“Usulan penundaan pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Fahri Bachmid dalam keterangan kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2022.
Dikatakannya, bahwa usulan penundaan pemilu ini tentunya tidak terwadahi serta tidak dikenal dalam rumusan norma konstitusi.
Oleh karena itu, usulan ini menjadi tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu itu sendiri.
“Dengan demikian, usulan itu hanya dapat dipandang sebagai ‘ius constituendum’ atau konsep hukum yang dicita-citakan, dan belum diakomodasi dalam konstitusi yang sah,” tegas Fahri.
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Indonesia, telah mengatur tentang siklus pelaksanaan Pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali.
Ini sebagai perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.










