Kejati Maluku Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kompensasi Lahan Proyek Way Kaka

oleh -51 Dilihat
Persoalan kompensasi lahan dalam proyek pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahap serius.

Dua Rekanan dan Rangkaian Pembayaran Material

Dokumen kronologi yang diperoleh menunjukkan adanya sejumlah transaksi dalam proses pengambilan material untuk kegiatan proyek.

Pada 23 April 2026, CV Rafa Berdikari Jaya tercatat melakukan pembayaran sebesar Rp45 juta kepada PT Sinar Tala Jaya.

Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan pengambilan material sebanyak 500 ret yang berada di lahan yang diklaim sebagai milik PT Sinar Tala Jaya.

Sehari kemudian, 24 April 2026, CV Keysa Al-Barokah tercatat membayar Rp55 juta kepada Pemerintah Desa Seriholo untuk pengambilan material sebanyak 500 ret.

Rangkaian pembayaran kemudian berlanjut. Pada 10 Juli 2026 disebut terjadi kesepakatan antara Pemerintah Desa Seriholo dengan CV Keysa Al-Barokah dan CV Rafa Berdikari Jaya terkait aktivitas di wilayah kerja.

Baca Juga  5 Shio yang Beruntung di Bulan Oktober 2026, dari Asmara hingga Karier

Sehari berselang, 11 Juli 2026, tercatat pembayaran kompensasi pengambilan material dari Sungai Way Masa dan Way Kaka oleh kedua rekanan kepada Sekretaris Desa Seriholo.

Namun, persoalan kemudian berkembang ketika muncul perbedaan keterangan mengenai dasar dan pihak yang memerintahkan pembayaran lahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten SBB melalui Sekretariat Daerah, dalam surat Nomor 100.3.10/511 tertanggal 6 Agustus 2026, memberikan tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris keluarga Yanmai.

No More Posts Available.

No more pages to load.