Kejati Maluku Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kompensasi Lahan Proyek Way Kaka

oleh -41 Dilihat
Persoalan kompensasi lahan dalam proyek pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahap serius.

Porostimur.com, Ambon – Persoalan kompensasi lahan dalam proyek pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahap serius.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan utama tertuju pada pembayaran kompensasi lahan yang dalam informasi yang diperoleh disebut menggunakan uang negara dengan nilai lebih dari Rp300 juta.

Pemanggilan tersebut dituangkan dalam Surat Kejati Maluku Nomor B-3180/I.3/Dpp.2/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Pertemuan dijadwalkan berlangsung Senin (5/10/2026) pukul 09.00 WIT di Kantor Kejati Maluku.

Dalam surat tersebut disebutkan, agenda pertemuan berupa koordinasi dan pembahasan penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam kegiatan pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka serta pembangunan pengendali banjir Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga  Taekwondo Kodam XV/Pattimura Sabet 11 Medali di Kejurnas Piala Panglima TNI 2026

Sejumlah pihak dipanggil dalam agenda tersebut, di antaranya Kepala Desa Seriholo dan Sekretaris Desa Seriholo, Catherine Susan Talaway dan Priscilla Talaway dari PT Sinar Tala Jaya, PPK SUPAN I BWS Maluku, Kasi Intelijen SBB, Direktur CV Rafa Berdikari Jaya, Direktur CV Keysa Al-Barokah serta Abdullah Latekay.

No More Posts Available.

No more pages to load.