Mahar yang Bernilai
Bernilai disini tidak diharuskan berupa barang mewah atau mahal, tetapi mahar tersebut harus memiliki nilai manfaat baik secara materi maupun simbolis dan bertujuan untuk menghormati pihak perempuan. Materi inipun tidak terbatas pada jumlah uang, tetapi bisa juga barang yang memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi istri.
Suci dan Bermanfaat
Mahar yang diberikan harus suci, tidak berupa barang najis seperti darah atau bangkai, dan tidak pula barang yang mengandung unsur haram seperti alkohol dan babi. Mahar juga harus bermanfaat bagi istri dan dapat mensejahterakan kehidupan istri saat kelak berumah tangga. Manfaat ini tidak hanya berupa materi seperti uang atau barang, mahar juga bisa berupa hafalan Al-Qur’an.
Hal ini sebagaimana kisah pada masa Rasulullah SAW ketika beliau menikahkan seorang laki-laki yang tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bertanya,
“Apakah kamu memiliki hafalan Al-Qur’an?” Laki-laki tersebut menjawab bahwa ia memiliki hafalan dan menyebutkan surah-surah yang dihafalnya. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.”
Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda, “Ajarkanlah Al-Qur’an kepadanya.”









