4 Syarat Mahar Pernikahan agar Sah Menurut Islam

oleh -25 Dilihat

Keadaan Barang Jelas

Mahar yang ingin diberikan seorang calon suami haruslah dalam keadaan yang jelas, baik dari jenis maupun jumlahnya. Hal ini bermaksud agar tidak menimbulkan keraguan dan bingung dalam pelaksanaan akadnya nanti serta tidak menimbulkan masalah rumah tangga di kemudian hari.

Barang ini juga harus jelas dapat diserahterimakan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Tidak sah jika memberikan mahar berupa hewan yang masih berada di alam asalnya, seperti ikan yang belum ditangkap atau burung yang sedang berterbangan.

Hak Kepemilikan Mahar Jelas

Barang yang dijadikan mahar harus jelas kuasanya berada pada pihak calon laki-laki. Barang harus milik sendiri, bukan barang ghasab (pengambilan barang atau hak orang lain tanpa persetujuan dan bertentangan dengan syariat). Hal ini juga bisa menjadi bentuk tanggung jawab seorang laki-laki terhadap keseriusannya dalam meminang.

Baca Juga  Gubernur Sibuk Pencitraan, 1.819 Siswa SMA-SMK di Maluku Utara Putus Sekolah

Batasan Besaran Mahar Sesuai Syariat

Merujuk pada kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Al Umm karya Imam Syafi’i, sesungguhnya Islam tidak menetapkan batas maksimal dan minimal mengenai jumlah mahar yang harus diberikan. Kelonggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan kemampuan dan kesanggupan dari pihak calon suami serta melatih keikhlasan dari pihak calon istri.

Hendaklah seorang calon istri tidak meminta dan memberatkan calon suami dalam mahar. Rasulullah SAW bersabda,

No More Posts Available.

No more pages to load.