“Wanita-wanita (istri-istri) yang kamu khawatirkan nusyuznya (tidak patuh suami), maka nasehatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa/4: 34)
Di dalam ayat ini Allah Ta’ala memberikan bimbingan kepada para suami yang menghadapi istri yang tidak patuh suami, istri berperilaku buruk, dengan tiga langkah:
Pertama, memberi nasihat.
Kedua, meninggalkannya di tempat tidur. Yaitu tidak menemani tidurnya.
Ketiga, memukul istri.
Pemukulan ini dilakukan jika dua langkah sebelumnya tidak bermanfaat. Dan pemukulan ini adalah sebagai bentuk hukuman pendidikan, bukan untuk melampiaskan kemarahan. Sehingga pemukulan tidak boleh menyakitkan, tidak boleh pada wajah, tidak boleh membekas, dan tidak boleh merusakkan anggota tubuh. Pemukulan dilakukan dengan siwak, sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Abdullah bin Abbas.
Dari ‘Atho, dia berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?” Dia menjawab, “Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya”. (Tafsir Ibnu Jarir, 8/314, no. 9386, tahqiq: Syaikh Syakir)








