Porostimur.com, Amsterdam – Beberapa negara Barat berjanji melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan komandan Hamas Ibrahim al-Masri.
Rezim kolonial Israel mengklaim al-Masri sudah meninggal. Surat perintah tersebut adalah untuk dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan konflik Gaza.
Keputusan tersebut telah menimbulkan reaksi beragam di Barat. Beberapa negara menekankan rasa hormat mereka terhadap independensi pengadilan, sementara yang lain menyuarakan dukungan untuk rezim penjajah Israel.
Belanda, Swiss, Irlandia, Italia, Swedia, Belgia, Austria, dan Norwegia semuanya mengklaim mereka akan memenuhi komitmen dan kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma dan hukum internasional.
Namun, Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto menekankan ICC “salah” karena menempatkan Netanyahu dan Gallant pada tingkat yang sama dengan Hamas.
Austria juga mengatakan akan mematuhi keputusan tersebut, tetapi menteri luar negerinya, Alexander Schallenberg, menambahkan, “Surat perintah itu sama sekali tidak dapat dipahami.”









