Porostimur.com, Jakarta – Ketua DPRD Ambon, Ely Toisutta, hingga karyawan PT Midi Utama Indonesia Tbk menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (8/8/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 13 orang sebagai saksi untuk hadir di Mako Brimob Polda Maluku.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku,” ujar Ali kepada wartawan, Senin siang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir di Mako Brimob Maluku adalah Ely Toisutta selaku Ketua DPRD Ambon; Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih; Grivandro Louhenapessy selaku swasta; Joy Reinier Adriaansz selaku Kadiskominfo Pemkot Ambon.
Selanjutnya, Everd H. Kermite selaku anggota DPRD Kota Ambon; Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Ambon; Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Ambon.









