Porostimur.com, Ambon – Praktisi hukum Syukur Kaliky mendesak pemerintah agar mengungkap jaringan “mafia tanah” di Maluku khususnya Kota Ambon.
Syukur juga meminta agar para pelakunya mesti ditindak tegas.
Menurut dia, persengkongkolan jahat mafia tanah menyebabkan tanah masyarakat berada dalam ketidapastian.
“Harus ada keseriusan dan keberanian untuk menumpas praktik mafia tanah,” ujarnya, dikutip, Kamis (11/8/2022).
Kaliky bilang, saat ini yang jadi dilema terkait dugaan mafia tanah tersebut, apakah pemerintah serius membongkar jaringan mafia tanah itu atau tidak. Sementara sengketa pertanahan.
“Ironisnya, dari fakta persidangan, satu bidang tanah bisa memiliki 2 sertifikat tanah dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Sertifikat ganda seperti itu memicu persoalan bahkan kerugian di kalangan masyarakat,” ungkap Kaliky.
Menurutnya, siapapun yang membuat pemufakatan jahat terkait tanah atau lahan masyarakat patut ditindak tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Pemberantasan praktik mafia tanah harus terintegrasi dari hulu sampai ke hilir. Penanganannya mesti lintas sektoral di semua tingkatan. Mulai dari pusat hingga tingkat paling bawah RT/RW, lalu notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, BPN, penegak hukum hingga lembaga peradilan,” paparnya. (red/katim)










