BKN: Kumpul Kebo Jadi Pelanggaran PNS Terbanyak setelah Bolos

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui tinggal bersama tanpa menikah alias kumpul kebo merupakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS), setelah bolos kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengacu pada data Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Satya menjelaskan BPASN merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

“Sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,” kata Satya melansir CNNIndonesia.com, Jumat (16/12/2022).

“Yaitu tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya adalah melakukan hidup bersama,” imbuhnya.

Baca Juga  Buka Pemuda Cup I Desa Bajo, Bupati Halsel Dorong Sepak Bola Jadi Wadah Talenta dan Perekat Persatuan

Satya mengingatkan PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021,” tambahnya.