Porostimur.com, Ternate – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menunda sidang putusan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek dan jabatan di Pemprov Malut.
Penundaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Kadar Noh. Dia menyatakan bahwa majelis hakim belum dapat memutuskan vonis karena proses penyusunan putusan belum selesai.
“Hari ini sedianya putusan ya. Namun, karena sesuatu dan lain hal, dan di samping belum selesai menyusun putusan, maka sidang ini kita tunda,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (20/9/2024).
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang Abdul Ghani hingga enam hari ke depan, yang akan berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, pukul 10.00 WIT.
“Kita tunda di hari Kamis 26 September 2024, jam 10.00 WIT. Jadi bersamaan dengan sidang perkara Imran Yakub, supaya waktunya sama,” jelas Kadar.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob akan digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Imran Yakub pada pekan depan pukul 10.00 WIT.









