Kemenkumham Malut dan Pemkab Halsel, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

oleh -386 views

Porotimur.com, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, bertempat di Aula Gamalama, Rabu (18/12/2024).

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi, dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya melestarikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi warisan budaya lokal.

“Halmahera Selatan memiliki potensi luar biasa dalam bidang Kekayaan Intelektual Komunal, baik itu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, maupun Indikasi Geografis. Kita harus mendorong potensi ini agar tidak hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujar Andi Taletting Langi.

Baca Juga  Penuhi Infrastruktur SMPN 13 Tual, Wali Kota Janji Bangun Perpustakaan Representatif

Kegiatan ini diawali oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaidi, yang memaparkan tujuan rapat, yakni menjalin sinergi untuk mendorong pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Disampaikan pula bahwa sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2022, KIK mencakup lima kategori utama, yaitu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis.

No More Posts Available.

No more pages to load.