Porostimur.com, Bula – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kejaksaan Negeri, menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penanda tanganan MoU dilakukan oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Kepala Kejaksaan Negeri SBT Eddy Samrah, di Pendopo Bupati SBT, Bula, pada Jumat (16/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri SBT Eddy Samrah, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan penting dan strategis dalam bidang perdata dan TUN.
Sagaimana tertuang dalam Pasal 30 huruf C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kewenangan ini mencakup Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal kepada Pemerintah Daerah,” ujar Eddy.
Eddy mengaku, kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara, serta mengantisipasi kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat bermuara pada tindak pidana korupsi.









