Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar, 20 tas branded, serta logam mulia dari kos milik Manager Keuangan Willis Ayu Lestari yang berlokasi di bilangan Kebun Cengkeh, Jumat (16/5/2025)
Saat melakukan pemeriksaan, Jaksa pun mengambil keterangan dari Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame, dan menyita sejumlah dokumen.
Uang senilai Rp1,3 miliar tidak di sita di lokasi, karena dana itu disimpan di rekening pribadinya.
Jaksa kemudian berkoordinasi dengan pihak bank dan melakukan pengambilan uang senilai itu pada BNI Cabang Ambon Unit Passo.
Operasi itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, Kasi Pidsus Azer Orno, Kasi Intel Alfret Talompo dan tim penyidik Kejari Ambon.
Operasi berakhir sekira pukul 17.30 WIT. Kajari dan tim jaksa kembali ke kantor Kejari Ambon di bilangan Belakang Soya.
Sementara itu, informasi yang diterima, Bos PT Pelayaran Dharma Indah, Johny de Queljoe alias Siong diperiksa tim jaksa pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Siong diperiksa berkaitan dengan aliran dan yang diberikan dalam perbaikan kapal di PT Dok dan Perkapalan Wayame.
Selain satu-satunya pengusaha perkapalan di Maluku (Siong, red) yang telah diperiksa sebagai saksi, agenda pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Roni Rambitan alias Kiat juga akan dilakukan.









