Porostimur.com, Jakarta – Nama penyanyi dangdut Ayu Ting Ting mendadak ramai disorot publik karena laporan oleh Usman Hitu, pencipta lagu asal Indonesia Timur terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti atas lima lagunya di tempat karaoke yang disebut-sebut milik Ayu. Ternyata tempat karaoke berlokasi di Margonda, Depok itu bukanlah milik Ayu Ting Ting, melainkan milik pengusaha bernama Rico Hidros.
Pengusaha asal Sulawesi tersebut mengatakan, dirinya merasa bingung atas somasi tersebut. Ia mengaku sebagai pemilik bisnis, dirinya sudah membayar seluruh kewajiban royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kita ikuti aturan pemerintah, legalitas kita jelas semenjak 2016. Bayar semua hak-hak penyanyi dan pencipta lagu itu semua lewat LMKN. Dapat somasi kayak begini, kaget sih. Kita sudah menunaikan kewajiban secara resmi,” jelas Rico, dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi, Rabu (16/7/2025).
Merespons masalah ini, Rico akan meminta pendampingan kepada pihak LMKN.
“Rencananya Rabu (16/7/2025) ini saya mau minta solusi dan pendampingan ke LMKN, kan kita kalau enggak bayar royalti itu disegel loh. Intinya, segala cek keabsahan pemilik lagu, penyanyi itu semua LMKN yang mengecek,” tandasnya.









