Gali Nikel Ilegal di Lahan Perusahaan Lain, PT Position Rugikan Negara Rp374,9 Miliar

oleh -434 views
PT Position yang diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin/Istimewa

Porostimur.com, Jakarta – Nama PT Position kembali jadi sorotan tajam. Setelah sebelumnya digugat karena perampasan tanah adat dan pencemaran lingkungan, kini perusahaan tambang nikel itu diduga melakukan penggalian nikel secara ilegal di dalam konsesi milik perusahaan lain, yakni PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Temuan ini muncul dari hasil inspeksi udara dan verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Engineering PT WKM.

Data sementara menunjukkan bahwa penggalian bijih nikel yang dilakukan tanpa izin itu bisa menyebabkan kerugian negara hingga Rp374,9 miliar.

“Temuan awal kami tunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penggalian nikel tanpa seizin PT WKM,” ungkap Wakil Kepala Teknik Tambang PT WKM Waskito di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Jalan Misterius dan Tambang Ilegal

Kecurigaan bermula sejak September 2024, ketika tim pemantau PT WKM menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembukaan jalan hauling dan penggalian lahan di Blok Eksplorasi (Blok E).

Baca Juga  Percepat Transformasi RSUD dr. M. Haulussy, Gubernur Maluku Gandeng RS Fatmawati Jakarta

Padahal dua bulan sebelumnya, berdasarkan citra satelit dan patroli darat, wilayah tersebut masih utuh dan belum tersentuh alat berat.

Tapi pada September, secara tiba-tiba muncul jalan sepanjang 1,2 kilometer yang mengarah langsung ke wilayah operasional PT Position.

Di sekitarnya, terbentang area terbuka seluas 7,3 hektare—tanda kuat adanya aktivitas penggalian bijih nikel secara masif dan terstruktur.

Ironisnya, PT Position justru menolak bergabung dalam joint inspection yang sebelumnya sudah disepakati dengan PT WKM sejak pertemuan awal pada Februari 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.