Porostimur.com, Ambon – Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di kawasan Batu Meja, Kota Ambon.
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu pada Minggu, 13 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 11.30 WIT.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang akan berlangsung di sekitar Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Jalan Rijali.
Transaksi Diendus, Tim Narkoba Bergerak Cepat
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tim Ditresnarkoba bergerak cepat usai menerima informasi dari seorang informan yang menyebutkan lokasi serta ciri-ciri terduga pelaku.
“Mendapatkan informasi lengkap dari informan, tim kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Di sana terlihat dua orang mencurigakan mengendarai mobil Daihatsu Sigra,” kata Rositah, Rabu (30/7/2025).
Kedua pelaku kemudian dibuntuti hingga kawasan Batu Gajah, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Sabu Disimpan dalam Bungkus Snack dan Sobekan Kertas Hitam
Dua tersangka yang kini telah ditetapkan dan ditahan itu masing-masing berinisial MS (32) dan HT (37). MS diketahui merupakan seorang artis lokal yang tinggal di Jalan Perumtel, Kayu Tiga. Sementara HT merupakan karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Mangga Dua.








