Warga Maluku dan Papua Harus Bayar Beras Lebih Mahal

oleh -37 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025.

Alih-alih menyamakan harga, aturan ini justru menegaskan adanya jurang perbedaan antarwilayah, terutama bagi masyarakat di kawasan timur Indonesia.

Jurang Harga Timur dan Barat

Dalam beleid tersebut, harga beras medium di Maluku dan Papua dipatok Rp15.500 per kilogram, sedangkan beras premium mencapai Rp15.800 per kilogram. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menikmati harga termurah: Rp13.500 untuk medium dan Rp14.900 untuk premium. Perbedaan harga itu mencapai Rp2.000 hingga Rp2.300 per kilogram.

Baca Juga  150 Personel SAR Dikerahkan, Dua WNA Hilang di Gunung Dukono Masih Dicari

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyebut faktor geografis menjadi penyebab utama.

“Kan jelas ya, jelas transportasi dan lain sebagainya itu. Kayaknya Papua Pegunungan perlu penyesuaian kembali, perlu kita kaji kembali karena di Papua Pegunungan pasti tidak akan tercapai karena ongkos ke sana itu naik pesawat, nggak mungkin itu,” ujarnyadikutip, Kamis (28/8/2025).