Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat, Kasus Ojol Affan Kurniawan Jadi Sorotan

oleh -83 views
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025). Sidang terkait kasus insiden ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis, 28 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Porostimur.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae.

Putusan ini berkaitan dengan insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Propam Dalami Fakta Kasus

Kasus tragis ini mendapat atensi besar dari Divisi Propam Polri. Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan pihaknya sudah memeriksa berbagai saksi, termasuk orang tua korban.

“Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Baca Juga  Nasir Rumra Aklamasi Pimpin FMI Maluku, Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Pendakian

Selain keterangan saksi, Propam juga menelaah bukti dokumentasi berupa video dan foto yang beredar di media sosial, serta surat visum et repertum. Dari hasil analisis tersebut, kasus ini dikategorikan menjadi dua tingkat pelanggaran, yakni berat dan sedang.

Dua Pelanggaran Berat, Lima Kategori Sedang

Agus merinci, dua anggota Brimob masuk kategori pelanggaran berat: Kompol K, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri yang berada di kursi samping pengemudi saat insiden, serta Bripka R, pengemudi rantis dari Satbrimob Polda Metro Jaya.