Porostimur.com, Saumlaki – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK (47) bersama barang bukti berupa puluhan jerigen solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Penyerahan tahap II ini dipimpin Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H., pada 3 September 2025.
Sementara JPU yang menerima adalah Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dengan didampingi dua penasihat hukum tersangka.
“Dengan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti, maka tanggung jawab penyidik telah selesai dan proses selanjutnya ada di tangan kejaksaan,” terang Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, Sabtu (6/9/2025).
Kasus Bermula dari Penyergapan Kapal
Kasus ini terbongkar berawal dari operasi penyergapan kapal nelayan di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal bernama Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 kedapatan membawa 30 jerigen berisi solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Penyergapan dipimpin langsung Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty bersama sejumlah personel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka LK kemudian diamankan di rumahnya yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.










