Oleh: Arman Buton, Pemuda Sula
Hilirisasi pertambangan digadang-gadang pemerintah sebagai salah satu solusi perekonomian nasional. Dengan dalih mengejar pertumbuhan ekonomi, daerah-daerah yang kaya sumber daya alam—emas, nikel, migas, batu bara, bijih besi, timah, dan lain-lain—menjadi incaran.
Pulau Mangoli pun masuk dalam radar. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus di pulau kecil dengan luas hanya sekitar 2.248 km² itu.
Legitimasi IUP dan Dampaknya
IUP adalah dasar hukum yang memberi keleluasaan penuh kepada perusahaan pertambangan untuk beroperasi. Secara regulasi, ia sah dan mengikat. Aparat keamanan pun akan dikerahkan untuk menjamin kelancaran eksploitasi.
Artinya, suka tidak suka, tanah Mangoli kini sudah terkepung oleh 10 IUP yang sah secara hukum. Cepat atau lambat, excavator dan bulldozer akan membelah tanah, gunung, hutan, bahkan lahan pertanian warga pribumi.
Dan kita, orang Mangoli, hanya bisa menatap dengan tatapan hampa—tak berdaya, tak bisa melawan.
Ancaman bagi Alam dan Warga
Jika eksploitasi berjalan, bukan hanya pepohonan yang hilang, tapi juga habitat satwa musnah, sumber mata air tercemar, udara dipenuhi asap mesin raksasa, dan laut dirusak limbah logam berat.
Kebun pisang, singkong, kelapa, cengkih, pala, dan kakao yang menjadi lumbung kehidupan warga akan terancam. Nelayan kehilangan sumber penghidupan, petani kehilangan lahan, ibu hamil dan anak-anak menghadapi ancaman kesehatan serius.










