“Kami berhasil mengamankan puluhan jerigen solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan undang-undang,” ungkap IPDA Patty.
Satu Pelaku Masih Buron
Selain LK, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial A (37). Namun hingga kini A masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya pengejaran terhadap A terus kami lakukan. Kami juga meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera melapor ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Penyidik masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka LK dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar. (red/dm)










