Ayah di Kepulauan Sula Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

oleh -0 views

Porostimur.com, Sanana – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap tersangka K, yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan.

Kejadian dan Pelaporan ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Mei 2025 dan dilaporkan ke polisi pada 10 Juni 2025.

“Kasus baru bisa dilanjutkan ke tahap I setelah tersangka yang sempat DPO lima bulan berhasil ditangkap. Jadi bukan karena lambat menindaklanjuti laporan,” ujar Rinaldi, Rabu (15/10/2025).

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. Tiga kejadian dilakukan di rumah pelaku, sementara dua kali lainnya di rumah kebun.

Korban tidak berani melapor kepada keluarga karena diancam akan dipukul jika membocorkan perbuatan ayahnya.

Setelah laporan polisi dibuat, tersangka K melarikan diri. Polisi melakukan pencarian intensif hingga akhirnya menangkap K di tanah Bupolo, Kabupaten Pulau Buru, Namlea.

“Polisi terus mencari tersangka secara maksimal hingga berhasil menangkapnya. Ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Sula,” jelas Rinaldi.

No More Posts Available.

No more pages to load.