Porostimur.com, Ankara – Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior lainnya atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Kabar itu diungkap media Turki.
Israel melancarkan kampanye militernya di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Surat perintah tersebut, yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Istanbul pada hari Jumat (7/11/2025), menuduh para pejabat Israel berpartisipasi dalam kampanye kekerasan “sistematis” terhadap warga sipil, termasuk pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dan penghalangan upaya bantuan kemanusiaan di Gaza.
Selain Netanyahu, daftar surat perintah tersebut mencakup Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf IDF, Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut, David Saar Salama.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza,” ungkap pernyataan tersebut, yang mencatat, “Para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki.”









