KPK Serahkan 49 Aset Sitaan Kasus AGK ke Kejari Ternate, Nasib Pihak Lain Masih Digali

oleh -1,217 views

Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan 49 bidang tanah dan bangunan milik almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Pengalihan itu ditandai dengan pencabutan status penitipan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), Selasa (9/12/2025).

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, H. Sobeng Suradal mengatakan, pemindahan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan terhadap AGK dihentikan. Penghentian itu otomatis terjadi karena AGK meninggal dunia pada Maret lalu.

“Titipan barang bukti dari KPK sudah beralih ke penyidik Kejari Ternate. Pengalihan ini karena proses penyidikan dihentikan atas meninggalnya tersangka,” ungkap Sobeng ketika dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga  Sama-sama Dominan & Keras Kepala, 3 Zodiak Ini Nggak Cocok dengan Leo

Ditanya apakah aset akan dikembalikan kepada ahli waris, Sobeng menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejari.

“Untuk mengembalikan ke ahli waris itu rananya penyidik,” pungkasnya.

Dari Suap dan Gratifikasi, Bergulir ke TPPU

Kasus AGK mencuat sejak KPK melakukan penetapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pemerintahan serta izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam prosesnya, AGK kemudian diseret pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menelusuri jejak harta, tanah, hingga bangunan yang dinilai tidak sesuai profil pendapatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.