Satgas PKH Buka Peluang Langkah Hukum Lanjutan terhadap Weda Bay Nickel

oleh -229 views

Porostimur.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap PT Weda Bay Nickel apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Satgas menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran kawasan hutan tidak berhenti pada penagihan administratif semata, melainkan dapat berlanjut ke ranah perdata hingga pidana.

Denda dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas 321,07 hektare milik PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Areal tersebut diketahui merupakan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Rinciannya, Satgas menguasai kembali 148,25 hektare lahan PT Weda Bay Nickel yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, serta 172,82 hektare lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Namun, PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan dan dijadwalkan akan melakukan dialog dengan Satgas PKH.

Baca Juga  Pemprov Maluku Tegaskan Tak Ada Kompromi Tambang Ilegal di Gunung Botak

Satgas: Sanksi Bisa Masuk Perdata dan Pidana

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, negara masih memberikan ruang bagi korporasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Meski demikian, Satgas telah dibekali kewenangan luas untuk menindaklanjuti pelanggaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.