Dugaan Perselingkuhan Brigadir HS Dilimpahkan ke Propam Polda Maluku

oleh -124 views

Porostimur.com, Ambon – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Brigadir HS kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, mengatakan pelimpahan kewenangan tersebut berlaku sejak 30 Desember 2025.

“Terhitung sejak 30 Desember 2025, Divpropam Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Propam Polda Maluku,” kata Rositah di Ambon, Rabu.

Laporan Masuk Lewat Dumas Presisi

Rositah menjelaskan, laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Brigadir HS sebelumnya disampaikan oleh pelapor melalui Aplikasi Dumas Presisi dan sempat ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Setelah menerima pelimpahan kewenangan, Propam Polda Maluku langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga  Dorong Rumah Dhuafa dan Bantuan Ambulans, Pemkot Ambon Gandeng BAZNAS RI

“Saat ini Propam Polda Maluku telah melakukan langkah awal berupa penelitian terhadap laporan serta pemanggilan terhadap terduga pelanggar, Brigadir HS, untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Propam Tegaskan Proses Profesional dan Transparan

Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

No More Posts Available.

No more pages to load.