Porostimur.com, Yogyakarta — Ketua PR2Media Masduki, menilai Pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments pada perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi menggerus kedaulatan pers nasional. Klausul tersebut menyebut Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil.
Bagi PR2Media, norma itu bukan sekadar pasal teknis perdagangan, melainkan menyentuh langsung jantung keberlanjutan jurnalisme Indonesia di tengah dominasi platform global.
“Pasal 3.3 ini membuka ruang ketidakpastian dan dapat melemahkan ekosistem pers nasional karena tidak lagi mewajibkan platform digital AS bermitra dengan perusahaan pers lokal,” tegas Masduki.
Dari Kewajiban ke Sukarela
PR2Media melihat adanya pergeseran paradigma kebijakan dari mandatory menjadi voluntary. Padahal, melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kewajiban tegas bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Regulasi tersebut mewajibkan platform menjaga kualitas ruang digital, tidak memfasilitasi komersialisasi berita yang melanggar Undang-Undang Pers, memprioritaskan distribusi berita dari perusahaan pers, hingga melaksanakan kemitraan yang adil melalui lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna.









