Porostimur.com, Tual – Gelombang penolakan terhadap rencana pemindahan lokasi sidang kasus kematian anak di Kota Tual terus menguat. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual secara resmi menerima aspirasi massa aksi yang menuntut agar persidangan tetap digelar di Tual, bukan dipindahkan ke Ambon.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kawal Keadilan, bersama keluarga korban, dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD, Kamis (16/4/2026).
Dalam forum tersebut, massa secara tegas menolak rencana pemindahan lokasi sidang, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum serta berpotensi menghambat akses keadilan bagi keluarga korban.
DPRD Tegaskan Sikap: Sidang Harus di Tual
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tual L.M. Yudha H. Pratama, menegaskan bahwa lembaganya tetap konsisten pada sikap awal, yakni meminta agar proses persidangan dilaksanakan di Tual.
“DPRD berpandangan bahwa persidangan seharusnya tetap dilaksanakan di Tual, sesuai dengan prinsip locus delicti atau tempat terjadinya perkara, sekaligus untuk memastikan akses keadilan tetap terbuka bagi masyarakat,” tegas Yudha.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga transparansi, kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan substantif bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.









