Porostimur.com, Ambon – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2020–2021 hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski telah masuk tahap penyidikan, aparat penegak hukum belum juga menetapkan tersangka dalam perkara bernilai Rp17 miliar tersebut.
Lambannya proses hukum ini menuai kritik dari masyarakat, yang menilai penanganan kasus berjalan tanpa kepastian.
Desakan Ambil Alih oleh Kejati
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (AMPEL) Kuba Boinauw, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Ambon.
Menurutnya, lamanya proses tanpa perkembangan signifikan menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.
“Mengingat lamanya proses berjalan tanpa kepastian hukum, Kejati dinilai harus segera turun tangan agar penanganannya lebih serius, independen, dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun,” ujar Kuba, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai, proses yang sebelumnya berjalan aktif kini terkesan stagnan dan tidak memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Audit BPK dan Pemeriksaan Saksi
Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku. Di sisi lain, penyidik juga berencana memeriksa ratusan pegawai Bank Maluku Malut sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Namun, belum adanya hasil audit final dinilai menjadi salah satu faktor yang memperlambat penetapan tersangka.









