Porostimur.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong penambahan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 guna memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
PTSL Jadi Program Strategis Nasional
Nusron menegaskan, PTSL merupakan program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap.
“Prioritas PTSL pada tahun 2027 perlu ditambah. Program ini penting untuk memastikan seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa terdaftar secara menyeluruh,” ujarnya.
Melalui skema tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, hingga tanah wakaf dan fasilitas umum.
Sertifikasi Gratis untuk MBR
Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum terjangkau program tersebut.
Menurut Nusron, langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.










