Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG

oleh -1 views
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum dipromosikan menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat LMI dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum dipromosikan menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

“LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Diduga Atur Pengadaan Food Tray

Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Ambon Dorong Penguatan Kapasitas UMKM Perempuan Lewat Kolaborasi Riset dan Pendidikan

Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray kepada calon mitra SPPG.

Dalam proses tersebut, harga penjualan diduga telah ditentukan oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat keuntungan tertentu yang harus diberikan kepada tersangka agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.