Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di Seluruh Indonesia

oleh -27 views
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026.

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang lebih transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Kebijakan itu diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron, pelayanan publik harus memberikan kepastian kepada masyarakat, mulai dari jadwal hingga waktu penyelesaian setiap layanan yang diajukan.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron.

Waktu Layanan Maksimal 12 Hari

Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.