Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat berklasifikasi “Rahasia” yang berisi instruksi kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional.
Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia. Dokumen tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa instruksi dikeluarkan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Atas dasar itu, seluruh jajaran kejaksaan diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Diminta Perkuat Pengamanan dan Deteksi Dini
Dalam poin pertama, seluruh jajaran diperintahkan melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.









