Porostimur.com, Piru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah catatan penting dalam pengelolaan kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Uang Persediaan (UP) oleh Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kas, bendahara diketahui telah mencairkan UP sebesar Rp330 juta. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, uang tunai yang tersisa hanya Rp850 ribu.
Sementara itu, bukti belanja yang dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa hanya senilai Rp76.783.776, sedangkan dokumen pertanggungjawaban atas sisa penggunaan anggaran lainnya belum dapat diperlihatkan.
Administrasi Keuangan Belum Tertib
Selain persoalan bukti belanja, BPK juga mencatat Bendahara Pengeluaran belum menyusun sejumlah dokumen administrasi yang wajib tersedia, antara lain Buku Kas Umum (BKU), buku panjar, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan Tahun 2024.
Dalam pemeriksaan, bendahara menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum dapat digunakan secara optimal.









