Eks Menag Yaqut dan Tiga Tersangka Segera Diadili, Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus

oleh -2 views
Juru Bicara Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Andi Saputra, mengatakan empat perkara tersebut telah resmi diregister untuk kemudian disidangkan.

Porostimur.com, Jakarta – Perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 memasuki babak persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kepastian itu menyusul diterimanya empat perkara baru oleh Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Keempat perkara tersebut masing-masing menjerat empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Andi Saputra, mengatakan empat perkara tersebut telah resmi diregister untuk kemudian disidangkan.

“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai anggota majelis.

Baca Juga  Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

Empat Tersangka Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Empat perkara yang telah diregister yakni perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Isfhah Abidal Aziz.

No More Posts Available.

No more pages to load.