Porostimur.com, Piru — Aktivitas Galian C di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Pendapatan SBB Donald Johanis De Fretes, menegaskan bahwa setiap aktivitas pengambilan material yang menjadi objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tetap memiliki kewajiban perpajakan, baik kegiatan tersebut telah mengantongi izin maupun belum.
Penegasan itu disampaikan Donald kepada Porostimur.com, Senin (1/9/2026), saat dikonfirmasi terkait polemik aktivitas Galian C di sejumlah wilayah Kabupaten SBB.
Menurut Donald, legalitas kegiatan dan kewajiban perpajakan merupakan dua persoalan berbeda. Tidak adanya izin usaha atau perizinan pertambangan tidak otomatis menghapus kewajiban pajak atas material yang telah diambil dan dimanfaatkan, sepanjang memenuhi unsur sebagai objek pajak sesuai ketentuan.
“Setiap Galian C, baik punya izin maupun tidak, tetap wajib dipungut pajak,” tegas Donald.
Pajak Bukan Berarti Melegalkan Galian C
Pajak yang dimaksud adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ketentuan mengenai pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pajak MBLB dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan. Material seperti pasir, kerikil dan jenis material lainnya yang masuk dalam kategori MBLB pada prinsipnya memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.









