Porostimur.com, Jakarta — Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan sejumlah nama penting di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sedikitnya empat pejabat Korps Adhyaksa disebut dalam BAP tersebut. Mereka adalah Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.
Keempatnya bukan nama sembarangan. Mereka memiliki atau pernah memiliki posisi strategis dalam struktur Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jampidsus, hingga Jaksa Agung.
Kemunculan nama-nama tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dalam perkara yang menyeret Tan Kian.
Namun, di titik inilah konteks BAP menjadi penting. Sebab, penyebutan nama dalam sebuah pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana.
Empat Nama Disebut, Tapi Siapa Penerima Rp40 Miliar?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah Febri Diansyah, meminta publik membaca keterangan Tan Kian secara utuh dan tidak memisahkan satu bagian pernyataan dari konteks keseluruhan BAP.
Menurut Febri, Tan Kian tidak secara eksplisit menyatakan bahwa uang Rp40 miliar ditujukan kepada Febrie Adriansyah.









