Sengkarut Pengelolaan Dana PEN: 2 Proyek 1 Nomor Kontrak 1 Kontraktor

oleh -592 views

Porostimur.com | Ambon: Karut-marut penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah provinsi Maluku kian nampak di permukaan.

Selain soal ketidak merataan pembagian jatah antar kabupaten/kota yang diributkan oleh sejumlah anggota DPRD Maluku maupun soal peruntukan yang tidak tepat sasaran, pengelolaan proyek tersebut juga penuh sengkarut di lapangan.

Salah satu yang nampak di lapangan adalah dua proyek berbeda dengan nomor kontrak yang sama.

Kedua proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Sarana Pengamanan Pantai yang proyek di pesisir pantai Desa Poka dekat Patung Leimena dan Proyek Pembangunan Rumah Sakit TNI -AL di Halong, Lateri.

Kedua proyek yang bersumber dari APBD-P 2020 dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Ikinresi Bersama yang beralamat di Jl. Skip, Jembatan Hautuna, RT 002/002 Batumeja, Ambon.

Baca Juga  Pastikan Standar Internasional Terpenuhi, Karantina Maluku Periksa 10 Ton Pala Ekspor ke Belanda

Anehnya, kedua proyek ini memiliki Nomor kontrak yang sama persis, sebagaimana tertera pada papan nama Proyek di kedua lokasi tersebut.

Penelusuran Porostimur.com di lapangan, menemukan kedua proyek tersebut memiliki nomor kontrak yang sama persis, yakni Proyek Water Front City (Pematangan Lahan dan Persiapan Pembangunan Rumkital dr. FX Suhardjo Lantamal IX, dengan nomor kontrak: 01.610.615/KTRK/SDA/APBD/GP-7/XII/2020 yang bersumber dari APBD-P tahun 2020 tanpa keterangan nilai kontrak, dengan waktu kerja selama 80 hari kalender.