Porostimur.com | Gresik: Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), tega mencabuli ibu mertuanya, DM (50).
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tujuh kali.
Dikutip dari Surya Malang, aksi tak senonoh NS ini dilakukan sejak akhir 2019 hingga Februari 2020.
Tak tahan dengan kelakuan menantu, DM pun melaporkan kasus pelecehan tersebut pada 27 Maret 2020.
Kasus pencabulan menantu terhadap mertua ini pun telah dibenarkan oleh pihak kepolisian Gresik.
“Iya benar,” kata Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/3/2020).
Berdasarkan laporan yang dibuat DM, NS sering melecehkannya ketika di tempat tidur.
Tak hanya itu, pelaku juga tak segan-segan melecehkan sang mertua di pinggir jalan dan ketika melakukan video call.
Padahal NS tinggal serumah bersama keluarga besar korban.
Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi`i, mengungkapkan pelaku sudah melakukan pelecehan hingga tujuh kali.
“Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya,” terang Abdullah.
NS nekat melakukan aksinya sejak Desember 2019.
Korban awalnya tak berani mengaku karena khawatir pada kehidupan pernikahan putrinya, IT, dan pelaku yang masih seumur jagung.





