Porostimur.com | Ambon: Untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) yang telah dialokasikan oleh Kementrian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI kepada seluruh desa di Indonesia, maka di tahun 2021 ini dilakukan pendataan yang disebut “Sustainable Development Goals (SDGs)”, termasuk di Negeri Urimessing.
Hal ini di sampaikan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing, Arthur Solsolay, S.TP, M.I.KOM, kepada Porostimur.com, Jum’at (7/5/2021) di Ambon.
Menurut Solsolay, pendataan SDGs yang sementara dilaksanakan di Negeri Urimessing ini mengacu kepada Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi, Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di tahun 2021.
Untuk itu diharapkan kepada 37 tenaga pendata yang terdiri dari RT, tokoh masyarakat dan mahasiswa agar dalam pendataan harus berjumpa langsung dengan Kepala Keluarga sehingga pendataan benar- benar objektif dan sesuai degan fakta dilapangan.
“Tujuan dari pendataan SDGs adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya demi percepatan pencapaian pembagunan berkelanjutan,” kata Solsolay.









