Dituduh Menipu dan Gelapkan Uang, Sam Latuconsina Polisikan Zuhri Wael

oleh -375 views

Porostimur.com | Ambon: Unggulan Zuhri Wael di media sosial facebok yang menuding MAS Latuconsina (Sam) sebagai pengkhianat serta menuduh Sam menilep uang milik Murad Ismail dan Barnabas Orno berbuntut pelaporan polisi.

Melalui Kuasa Hukumnya dari kantor pengacara Lauritzke Mantulameten, SH & Rekan, Sam Latuconsina melaporkan Zuhri Wael pada Senin, (26/7/202) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan/atau facebook, sebagaimana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam laporan setebal tujuh halaman itu, disebutkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Juli 2021 melalui Media Sosial dan/ata
uFacebook, Teradu JUHRI WAEL, telah dengan sadar dan tanpa paksaan memposting tulisan sebagai berikut: “Ale jadi Ketua Tim Relawan tipu MI ambil uang dari beliau, ambil uang dari Pak Orno, padahal di ale kampung Ori sendiri saja ale kalah! lalu itu ale keringat berapa yang dikhianati?