Dituduh Menipu dan Gelapkan Uang, Sam Latuconsina Polisikan Zuhri Wael

oleh -377 views

“Bahwa terhadap penjelasan dan uraian fakta-fakta tersebut diatas, maka perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh Teradu JUHRI WAEL, patut diduga merupakan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
dan/atau Facebook,” tukasnya.

Mantulameten juga bilang, berdasarkan laporan itu, Zuhri Wael diduga telah melakukan pencemaran nama baik di dengan menggunakan media sosial dan/atau facebook, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Baca Juga  Mubes IKA Unidar 2026 Berlangsung Sukses, Perkuat Soliditas Alumni dan Lahirkan Arah Baru Organisasi

Kepada porostimur.com, Mantulameten mengatakan, pihaknya berharap agar Polda Maluku bertindak profesional dan serius dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu.

“Ini kasus yang sensitif karena menyangkut harkat dan martabat klien kami dan keluarganya. Kami harap Polda Maluku dapat bertindak secara profesional dan serius dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (tim)