@Porostimur.com | Ambon : Sesuai syarat pemekaran wilayah yang ditetapkan pemerintah, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bisa dimekarkan menjadi 3 kabupaten/kota, yakni Seram Utara, Kota Masohi dan Kepulauan Lease.
Dengan dimekarkannya Kota Masohi, otomatis ibukota Kabupaten Malteng pun harus berpindah lokasi, apakah berada di daerah Seram Utara, atau bisa juga berada di daerah Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).
Demikian pula halnya dengan Kabupaten Malteng sendiri selaku kabupaten induk, wajib membiayai pembangunan pada wilayah yang baru dimekarkan menjadi daerah otonom baru (DOB) itu hingga beberapa waktu ke depan.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Drs Darul Kutni Tuhepaly, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (27/6).
Dengan berubahnya lokasi ibukota Kabupaten Malteng, akunya, tidak berpengaruh kepada akses di dalam wilayah dimaksud.
”Ketika saya bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat yang ada di Masohi, mereka sudah siap. Dan Komisi A DPRD Maluku juga siap menjembatani itu untuk memperjuangkan daerah otonomi baru, Masohi dimekarkan menjadi kota. Tidak ada masalah mengenai akses, yang penting soal sarana dan prasarana yang dapat dibangun di Kecamatan TNS atau pun di wilayah Seram Utara. Sebab ada persyaratan UU No 32 tahun 2004, ketika ada pemekaran kabupaten atau kota, maka kabupaten induk berhak membiayai pemekaran kota yang baru selama 3 sampai 4 tahun. Dia harus membangun sarana dan infrastruktur, itu adalah kewajiban sesuai undang-undang. Jika memang ada penolakan dari Pemkab Malteng, maka itu harus diterima,” ujarnya.




