Porostimur.com, Ambon – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 masih terus berjalan. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku ini menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku.
Hasil audit investigatif BPK RI menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek, temuan yang menjadi dasar kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Pemeriksaan Ahli Pidana Menjadi Tahap Strategis
Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi pembuktian.
“Penyidik akan memeriksa ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Kombes Rositah, Selasa (18/11/2025).
Tahap pemeriksaan ahli bertujuan memastikan setiap unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara dapat dibuktikan secara yuridis. Gelar perkara akan menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi untuk menaikkan status pihak tertentu menjadi tersangka.









